Desa Petung

Kec. Panceng
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Persyaratan Akta Kematian

Administrator

31 Oktober 2021

220 Kali dibuka

  1. Formulir F2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI) [Download F2.01]
  2. Kartu Keluarga (KK) [ASLI] atau [COPY] jika almarhum tidak terdaftar didalam (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Pelapor
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Saksi 1 & 2 (Foto Atas Bawah)
  5. Surat kematian dari RS/Puskesmas jika meninggal di RS/Puskesmas
  6. Formulir F1.06 (Perubahan Biodata) [Download F1.06]

Komentar yang terbit pada artikel "Persyaratan Akta Kematian"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MUHAMMAD MAS'UD, S.PD.

Sekretaris Desa

ZAINAL ARIFIN

Kaur TU & Umum

SOHIBUL IMAM

Kaur Keuangan

MOH. NUR ROHIM

Kaur Perencanaan

MIFTAHUL AFIF

Kasi Pemerintahan

ANWAR

Kasi Kesejahteraan

HANDI ROHMAN

Kasi Pelayanan

ARONI

Staf Umum

IDA IRAWATI

Staf Keuangan

AINUL GHURROH

Staf Kesra

ILHAM

Petugas Kebersihan

SAHULAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Petung

Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:249
Kemarin:635
Total:65.314
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:104.23.243.178
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.97100787554374
Longitude:112.47897148132324

Desa Petung, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa